TANJUNG-PW:Personil Koramil 1008-03/Tanjung melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di jalan Belly, Kecamatan Hikun, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (21/07).
Tepatnya di simpang 3 jalan belly petugas menyasar pelintas dan pengendara roda 2 maupun roda 4 yang melintas. Penegakan disiplin dilaksanakan di tempat-tempat keramaian karena dianggap memiliki resiko tinggi dalam penyebaran covid-19.
Operasi yustisi ini juga dilaksanakan dalam rangka menegakan peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan, petugas masih mendapati sejumlah warga tidak menggunakan masker, kemudian memberikan teguran dan memberikan masker.
Dalam hal ini selain memberikan teguran dan memastikan penegakan disiplin terhadap 5M di lapangan, Babinsa Koramil 03/Tanjung juga berperan aktif melaksanakan edukasi penting nya menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari guna mencegah penyebaran covid-19.
“Pencegahan penyebaran covid-19 di desa binaan, diantaranya melalui operasi yustisi penegakan disiplin dan penerapan PPKM mikro” ucap Sertu Abidin Babinsa Koramil 03/Tanjung. (Mk-95).