Kota Banjar -PW, Sebagai bentuk keseriusan Forkopimda Kota Banjar dalam Penegakan PPKM Darurat dengan menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan di Lapangan Tenis Pendopo Kota Banjar yang dipimpin oleh Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Kota Banjar. (16/07)
Dalam kegiatan tersebut hadir Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sat Pol PP Kota Banjar.
Dalam sidang tersebut menyidangkan 10 pelanggar PPKM Darurat di antaranya berinisial AS, AAH, LE, KH, AA, RNS, JK, YS, EF, dan AS dengan diterapkan sanksi denda.
Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, S.H. mengatakan kegiatan penyidangan Tipiring tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keseriusan Forkopimda Kota Banjar dalam penegakan PPKM Darurat.
“Untuk itu, Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Banjar untuk mematuhi PPKM Darurat untuk kebaikan bersama” pungkas Kasi Humas.
Jurnalis:
F4I