(Bitung) PW : Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Bitung, Prajurit Yonmarhanlan Bitung bersama unsur terkait melaksanakan Patroli Rutin guna membatasi aktivitas dan mobilitas selama pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kota Bitung. (16/07/2021)
Pemberlakukan PPKM skala mikro di Kota Bitung dilaksanakan berdasarkan zona wilayah sampai dengan tingkat RT dari tanggal 07 s.d 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bitung Nomor : 008/533/WK tanggal 07 Juli 2021.
Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung bersama unsur terkait antara lain Kodim 1310/Bitung, Polres Bitung, Sub Denpom 13/Merdeka Bitung, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan melaksanakan patroli gabungan secara rutin untuk membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat pada malam hari khususnya di tempat kerumunan massa diantaranya Warung makan malam sepanjang Tenda Biru, Tempat hiburan malam, Cafe dan Terminal.
Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Anugerah Auliadi Santoso,M.Tr.Hanla.,M.M menekankan kepada Tim patroli agar selalu bersikap santun, beri pengertian kepada masyarakat akan sadar memahami dan tujuan dilaksanakan pemberlakuan jam malam serta jalin kerjasama dengan unsur lain agar patroli dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Tidak perlu arogansi, lakukan secara persuasif dan beri pengertian secara jelas kepada masyarakat Kota Bitung bahwa patroli semacam ini tidak lain untuk pencegahan penyebaran Covid 19 serta demi keselamatan bersama”. Pungkasnya.