Sasar Tempat Keramaian, Koramil 03/Tanjung Awasi dan Disiplinkan Prokes

TABALONG-PW: Danramil dan Babinsa Koramil 03/Tanjung Kodim 1008/Tabalong mengawasi setiap pelintas, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor di sekitar simpang 3 jalan Belly Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Rabu (14/7).

Operasi yustisi ini juga dilaksanakan dalam rangka menegakan peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.

Dari hasil penegakan disiplin protokol kesehatan, petugas masih mendapati sejumlah warga tidak menggunakan masker, kemudian memberikan teguran dan perintah kepada pelanggar tadi untuk segera memakai masker yang diberikan.

Dalam hal ini selain memberikan teguran dan memastikan penegakan disiplin terhadap 5M di lapangan, Danramil dan Babinsa Koramil 03/Tanjung juga aktif melaksanakan edukasi penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah

Penegakan disiplin prokes rutin dilaksanakan, dengan sasaran tempat-tempat keramaian, seperti pasar, tempat fasilitas publik, tempat ibadah dan lain-lain. (mk-95).

Related posts