Tanjungpinang, PW: Segenap Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Tanjungpinang melaksanakan penertiban penyekatan jalan dan pedagang kaki lima sebagai implikasi dari Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang dilaksanakan di sekitaran wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (12/07/2021).
Pada kegiatan kali ini segenap prajurit Yonmarhanlan IV yang tergabung dalam satgas bersinergi dengan Polri dan unsur pemerintahan Tanjungpinang melaksanakan penertiban warung, jalanan dan pedagang liar yang berjualan di daerah Tanjungpiang, serta pengamanan dan penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Penegakan PPKM di wilayah Kota Tanjungpinang diberlakukan mulai hari Senin 12 Juli 2021 untuk warga masyarakat masih berkerumun di pasar, jalan, kedai kopi dan lain-lain, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Sementara itu, Danyonmarhanlan IV, Letkol Marinir Kemal Mahdar, S.H., M.Tr.Opsla., di tempat berbeda juga menyampaikan untuk mengajak kepada seluruh lapisan warga masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, “Mari sama–sama jaga diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita agar kita semua terbebas dari penularan Covid 19 dengan cara mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku, serta kepada seluruh prajurit Yonamrhanlan IV yang tergabung dalam satgas agar melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, mempelajari situasi dan kondisi, karakter dan budaya masyarakat kota Tanjungpinang, dan membangun soliditas serta kerjasama yang baik dengan Unsur pemerintah maupun TNI-Polri yang tergabung,” jelasnya.