Purbalingga, PW: Bertempat di Pos Lalu Lintas Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, telah dilaksanakan penyekatan dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Purbalingga, Minggu (11/7/2021). Tim Satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut sebelumnya melaksanakan sosialisasi dengan memberikan himbauan terkait Gerakan 3 Hari Di Rumah Saja, kepada para pedagang di Jalan Lingkar Selatan GOR Goentoer Darjono dan pada siang harinya melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan surat hasil rapid tes kepada para pengendara kendaraan yang berasal dari luar daerah Purbalingga.
Selain dari personel Lanud J.B. Soedirman, tim Satgas tersebut diikuti juga dari personel Kodim 0702/Purbalingga, Polres Purbalingga, Satpol PP Purbalingga, Dinas Kesehatan Purbalingga dan Kesbangpol Purbalingga.
Salah seorang peserta dari Lanud J.B. Soedirman, Peltu Lutfan mengatakan bahwa kegiatan penyekatan dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor : 300/12813 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purbalingga periode tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. “Selama kegiatan hari ini, kita melaksanakan sosialisasi dan himbauan penerapan protokol kesehatan dengan memberikan teguran lisan dan memberikan masker kepada 20 orang”, katanya.