Surabaya,-PW: Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP yang berada di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya kali ini menggelar razia PPKM Darurat di beberapa area.
Adapun sasarannya ialah minimarket hingga restoran yang masih nekad buka diatas pukul 20.00 WIB.
“Sesuai aturan kan jam operasionalnya hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB untuk minimarket. Sedangkan untuk restoran, diatas pukul 17.00 WIB harus melakukan transaksi pembelian secara take a way,” kata Danramil Sukomanunggal, Mayor Inf Heri Susanto. Kamis, 08 Juli 2021 malam.
Tidak hanya itu saja, selama razia itu berlangsung petugas juga mendapati beberapa warga yang kedapatan tak mematuhi adanya protokol kesehatan. Namun, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran.