(Nganjuk) PW : Dalam rangka menyikapi perkembangan Covid-19 yang semakin berkembang, Prajurit Yonif 1 Marinir melaksanakan operasi penertiban pemberlakuan jam malam di kota Nganjuk, Jawa Timur. Minggu (04/07/2021) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama aparatur pemerintah diantaranya Dinas Perhubungan, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dengan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yaitu operasi penertiban pemberlakuan jam malam atau pembatasan jam operasional layanan secara langsung di beberapa toko, rumah makan, kafe, warung pedagang kaki lima dan minimarket. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.
Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Letkol Marinir Aang Andy Warta, M Tr.Opsla menyampaikan bahwa kepada prajuritnya yang bertugas agar mlaksanakan dengan santun, memberikan pengertian kepada masyarakat agar mereka sadar memahami dan mengerti tujuan pelaksanaan jam malam, menjalin kerja sama dengan aparatur pemerintah setempat agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, tertib dan aman.
“Selama pelaksanaan kegiatan perhatikan dan pedomani protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19”, pesannya.