Kapolres Bersama Forkopimda Kota Banjar Sosialisasikan kepada Para Pelaku Usaha Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat

Banjar-PW: Tadi malam Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. bersama instansi terkait woro-woro sosialisasikan PPKM Darurat kepada para pelaku usaha dengan berjalan kaki di sekitaran Jalan Letjen Suwarto Kota Banjar.

Terkait PPKM Darurat tersebut sebelum Kapolres Banjar bersama Walikota Banjar dan Forkopimda woro-woro menggunakan kendaraan terbuka sampaikan bahwa Kota Banjar masuk ke dalam Level 4 Darurat Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar menyampaikan kepada para pelaku usaha terkait regulasi dan aturan PPKM Darurat tersebut.

“Ya, Kami sampaikan dan sosialisasikan kepada para pelaku usaha membatasi jam operasionalnya, untuk rumah makan diharuskan hanya melayani dibungkus bukan makan di tempat, serta regulasi-regulasi lainnya” ucap Kapolres Banjar. (03/07)

Seperti diketahui terkait Kota Banjar masuk ke dalam level 4 Darurat Covid-19, sehingga Kota Banjar harus menerapkan PPKM Darurat dimulai hari ini tanggal 03 sampai dengan 20 Juli 2021.

Jurnalis:
F4I

Related posts