Amuntai-PW:Guna memutus mata rantai Covid-19 diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Koramil 1001-07/Amuntai Tengah Bersama Tim gabungan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , Ds Rantauan, Kec. Amuntai Tengah,Kab. Hulu Sungai Utara, Jum’at (02/07/2021).
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut melibatkan personel Koramil 1001-07/Amuntai Tengah,Polsek Amuntai Tengah serta Petugas PPKM
Danramil 07 Amuntai Tengah Pelda Abdul Wahid mengatakan “pengawasan PPKM kegiatannya antara lain pembagian masker gratis sekaligus memberikan himbauan, agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan.”
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Koramil 07/Amuntai Tengah memberikan himbaun dan sosialisasi kreatif kepada masyarakat,serta pengguna jalan roda 2 maupun roda 4.”
Lebih lanjut Danramil mengatakan, kegiatan PPKM ini bertujuan untuk mendisiplinkan kegiatan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari diluar rumah untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi protkes,”pungkasnya
“Kami berharap dengan dilakukannya operasi yustisi secara rutin ini, dapat mendorong kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir,”Harap Danramil(mk-95).