Pulang Pisau-PW: Tiga orang Pelaku Sindikat Pelaku kasus Penipuan yang dilakukan oleh Agus Romli ( 46) Toni Suhermanto ( 35 TH) dan Hadi Purwanto ( 45 TH) yang mana ketiganya adalah warga Kelahiran Bojonegoro Jawa Timur yang beraksi di Komplek Pasar Patanak Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Selasa 29 Juni 2021 Berhasil diringkus tim Buser Polres Pulang Pisau.
Komplotan Penipu ini diketahui melancarkan aksi nya dengan modus operandi menjual Baking Powder / Soda Kue Kering Palsu ke salah satu Pedagang berinisial AR ( 46 TH ) yang sehari- harinya berjualan di komplek pasar Patanak jalan tingang Menteng Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Abi wahyu saat dihubungi Media ini menuturkan bahwa ketiga Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berhasil diamankan.
” Untuk ketiga orang pelaku sudah kami amankan, dan akan dilakukan proses lebih lanjut” Ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek termuda di Jajaran Polres Pulang Pisau ini menambahkan bahwa kronologis kejadian berawal pada Hari selasa 29 / 6/ sekira pukul 10.00 WIB Salah satu Pelaku mendatangi toko korban menggunakan Sepeda Motor Matic dan berpura-pura mencari Baking Powder/soda kue dengan merk News Walet kering, Namun pada saat itu Bahan yang dicari belum tersedia di toko korban sesuai kebutuhan Pelaku sebanyak 50 Bungkus Baking Powder, setelah Berkomunikasi lebih lanjut antara pelaku dan korban sepakat bahwa setelah bahan yang dicari tersedia di toko Korban akan menghubungi pelaku melalui no Handphone yang sudah diberikan pelaku pun beranjak Pergi meninggalkan Toko korban dan mengatur siasat berikutnya.
Selang dua ( 2 ) Jam kemudian Sebuah mobil Inova beserta dua orang pelaku lainya berhenti di dekat toko AR dan mengaku sales Baking Powder / Soda kue yang merk dan kemasanya sesuai dengan Pesanan Pelaku sebelumnya.
” Tanpa curiga dan pikir panjang Korban Membeli Baking Powder/ Soda kue sesuai pesanan pelaku sebelumnya, Namun stelah dihubungi Via Handphone no Pemesan tidak bisa dihubungi lagi dan setelah dicek ternyata isi kemasan hanya beirisi Tepung ” Ujar Kapolsek Menambahkan.
Kemudian Setelah merasa ditipu oleh para Pelaku korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir, Tim Buser Polres Pulang Pisau langsung melakukan pengejaran kepada Para Pelaku dan berhasil di amankan di Banjarbaru Provinsi Kalimantan selatan.
” Dari Hasil Pengungkapan Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 Kotak Baking Powder / Soda kue Merke News Walet Kering, ” tambah Kapolsek.
Atas Perbuatan terduga korban dirugikan secara Materil sebesar RP.13.800.000 ( tiga Belas Juta delanan Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Pidana Penjara diatas 5 ( Lima ) Tahun. ( RD)