Polsek Rajadesa Sosialisasi Vaksinasi Terhadap Keluarga Penerima Manpaat di Desa Sirnabaya

Ciamis-PW:Kapolsek Rajadesa AKP Hj.Iis Yeni Idaningsih S.H.bersama Muspika dan Petugas Program keluarga harapan (PKH) Kecamatan Rajadesa melaksanakan giat sosialisasi vaksinasi terhadap perwakilan keluarga penerima manfaat di wilayah kecamatan Rajadesa bertempat di Aula Desa Sirnabaya Rajadesa,Selasa (29/06)

Hadir dalam kegiatan sosialisasi dan sebagai narasumber Sekertaris Kecamatan Rajadesa, Kapolsek Rajadesa, Danramil 1311/Rajadesa serta perwakilan dari PKH.

Dalam kegiatan sosialisasi para narasumber menyampaikan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 Pasal 13A yang isinya menjelaskan tentang sasaran dan prioritas penerima vaksin serta menetapkan jumlah penerima vaksin, terhadap warga masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM).
Isi dari peraturan tersebut para KPM agar melaksanakan vaksinasi dosis satu maupun dosis dua, dan kartu bukti telah di laksanakan vaksinasi merupakan syarat yang harus di perlihatkan ketika mendapat bantuan sosial dari pemerintah.

Seusai kegiatan saat di wawancarai oleh awak media Kapolsek Rajadesa mengatakan,bahwa kegiatan tersebut lebih kepada menerangkan isi dari peraturan pemerintah no 14 tahun 2021 pasal 13 dengan sasaran keluarga penerima manpaat(KPM)dan hasil dari penerangan tersebut para KPM memahaminya.
Selain sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah no 14 pasal 13,dikesempatan tersebut Polsek Rajadesa memberikan edukasi kepada warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan yaitu penerapan 5M di saat wabah pandemi Covid-19 melanda negeri ini,dengan harapan disaat kita melakukan dan menerapkan prokes diri kita terhindar dari wabah coronvirus”singkatnya.

Diketahui selama giat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta dalam pelaksanaanya mamatuhi prokes Covid-19 para narasumber dan para KPM memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Jurnalis:

(F4I)

Related posts