Cegah Pelanggaran, Prajurit Yon Komlek 2 Marinir Terima Penyuluhan Hukum

Surabaya, PW: Masih dalam rangkaian kegiatan Pekan Peningkatan Kesadaran Hukum Menbanpur 2 Mar, Kepala Seksi Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir (Kasikum Menbanpur 2 Mar) Mayor Laut (P) Robert Sandja Kartika,S.H.,M.H memberikan penyuluhan hukum  kepada seluruh prajurit Batalyon Komunikasi dan Elektronika 2 Marinir (Yonkomlek 2 Mar) di ruang serba guna Yonkomlek 2 Mar,Kesatrian Marinir, Karangpilang, Surabaya, Rabu (17/06/2020).

Mengawali kegiatan, Komandan Batalyon Yonkomlek 2 Mar Letkol Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S. E.,M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran hukum dengan tujuan mencegah dan mengurangi pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit Yonkomlek 2 Mar

Mayor Laut (P) Robert Sandja Kartika,S.H.,M.H mengatakan bahwa setiap prajurit harus tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan untuk itu setiap prajurit memiliki kesadaran bahwa setiap pelanggaran hukum disiplin maupun pidana (umum/militer) mempunyai konsekuensi hukuman yang akan diterima oleh prajurit jika melanggar peraturan perundang-undanganvyang berlaku baik hukuman disiplin maupun pidana yang berdampak pada Sanksi Administratif berupa penundaan kenaikan pangkat,jabatan,pendidikan maupun penugasan ,harapannya seluruh prajurit bisa menghindari pelanggaran hukum.

Adapun materi Penyuluhan hukum yang disampaikan tentang pelanggaran kesusilaan(Perzinahan,Susila KBT,LGBT) dan penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) yang masih ditemukan atau dilakukan prajurit di wilayah hukum Pasmar 2 Surabaya, untuk itu prajurit Yonkomlek 2 Mar diharapkan untuk menghindari permasalahan ini. Selain itu perlu diadakan pengawasan yang ketat dan seksama kepada seluruh prajurit agar tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan.
(yosafat RH)

Related posts

Leave a Comment