Tanggung Jawab Diwilayah, Babinsa Koramil 01/ Kota Ternate Mediasi Sengketa Tanah

TERNATE PW. Jaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan,Babinsa Koramil 1501-01/Kota Ternate Serka Ibnu S Tuanany membantu penyelesaian sengketa tanah warga Kelurahan Akehuda Kec.Ternate Utara , Minggu (25/04/2021).

Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini Serka Ibnu Tuanany bersama Lurah Agus Rahmat  menyelesaikan sengketa tanah antara  Haji Halim Sehe  dengan  Dar Haji Dego,kedua belah pihak merupakan warga Kelurahan Akehuda , mediasi permasalahan kedua warga tersebut dilakukan langsung di lokasi batas tanah yang dijadikan sengketa.

“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Serka Tuanany.

“Dengan adanya mediasi ini, kami berharap permasalahan sengketa tanah antara bapak Haji Halim Sehe dan Dar Haji Dego  dapat diselesaikan secara damai, namun demikian antara kedua belah pihak tidak mau menerima sehingga masalah ini akan dibawa ke tingkat ranah Hukum, tutupnya.

Lurah Akehuda Agus Rahmat mengaku, “Keberadaan Babinsa  di wilayah kami sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa, walaupun kenyataanya sampai ke tingkat ranah hukum, yang jelas kita sudah mediasi di tingkat Kelurahan, saya juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang bermasalah, atas kerja samanya permasalahan ini kita akan kawal sampai ke ranah hukum., ” pungkasnya.

Terpisah, Danramil 01/Kota Ternate Kapten Inf Adi Prabowo  mengatakan bahwa  Pertemuan antara kedua belah pihak  ini bertujuan agar permasalahan dapat di selesaikan secara kekeluargaan tanpa dibawa kejalur hukum dan tidak menimbulkan masalah yang berdampak keributan antara kedua belah pihak, namun Apabila kedua belah pihak masih belum saling menerima keputusan atau belum adanya titik temu, sehingga permasalah sengketa tanah ini akan dibawa ke tingkat pengadilan. Ujar Danramil.@/red

Related posts