CIAMIS, JABAR — PW. Sebanyak 40 desa di Kabupaten Ciamis akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Puluhan desa tersebut tersebar di 22 kecamatan dengan total 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Ciamis kini melakukan berbagai persiapan, termasuk penerapan sistem digital dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., mengatakan digitalisasi akan diterapkan di seluruh TPS yang berada di 40 desa peserta Pilkades.
“Dari 40 desa terdapat 176 TPS dan seluruh TPS tersebut akan didigitalisasi,” kata Aman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Awalnya Hanya 40 TPS
Aman menjelaskan, pada tahap awal Kabupaten Ciamis memperoleh bantuan digitalisasi untuk 40 TPS dengan skema satu desa satu TPS.
Dari 40 TPS tersebut, delapan desa sebelumnya telah memperoleh bantuan digitalisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara 32 desa lainnya pada awalnya masih direncanakan menggunakan sistem manual.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat, pemerintah kemudian mengupayakan tambahan kuota digitalisasi.
“Dari sisa 32 desa tersebut, kami mendapat tambahan kuota 32 TPS. Dengan begitu, setiap desa memiliki satu TPS yang didigitalisasi,” ujar Aman.
Setelah kebutuhan dihitung kembali, Pemerintah Kabupaten Ciamis kemudian memutuskan memperluas digitalisasi hingga seluruh TPS.
Menurut Aman, kebijakan tersebut dimungkinkan setelah pemerintah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran sekaligus efisiensi.
Ini 40 Desa Peserta Pilkades
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Ciamis, 40 desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 tersebar di 22 kecamatan, yaitu:
Kecamatan Banjaranyar: Desa Cikaso, Kalijaya, Sindangrasa.
Kecamatan Banjarsari: Desa Sindangsari.
Kecamatan Baregbeg: Desa Sukamaju, Saguling.
Kecamatan Ciamis: Desa Imbanagara.
Kecamatan Cikoneng: Desa Kujang, Cimari.
Kecamatan Cimaragas: Desa Raksabaya.
Kecamatan Cipaku: Desa Sukawening, Ciakar.
Kecamatan Cisaga: Desa Bangunharja.
Kecamatan Jatinagara: Desa Mulyasari, Cintanagara.
Kecamatan Kawali: Desa Selasari.
Kecamatan Lakbok: Desa Sidaharja, Sukanagara.
Kecamatan Lumbung: Desa Darmaraja.
Kecamatan Pamarican: Desa Sidamulih, Mekarmulya, Kertahayu.
Kecamatan Panawangan: Desa Sagalaherang, Kertajaya, Nagarapageuh.
Kecamatan Panjalu: Desa Kertamandala, Ciomas, Bahara.
Kecamatan Panumbangan: Desa Sukakerta, Sindangbarang, Payungsari.
Kecamatan Purwadadi: Desa Sukamulya.
Kecamatan Rajadesa: Desa Sukajaya, Karangpari.
Kecamatan Rancah: Desa Jangalaharja, Giriharja.
Kecamatan Sadananya: Desa Mekarjadi, Sukajadi.
Kecamatan Sindangkasih: Desa Wanasigra.
Kecamatan Tambaksari: Desa Kadupandak.
Dengan tersebarnya peserta di 22 kecamatan, masyarakat di masing-masing desa perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan dan mekanisme Pilkades sejak jauh hari.
Terlebih, Pilkades Serentak 2026 memiliki perubahan dalam proses pemungutan suara karena menggunakan perangkat digital.
Warga Tetap Datang ke TPS
Aman menegaskan, digitalisasi Pilkades tidak berarti masyarakat dapat memilih dari rumah menggunakan telepon seluler.
Pemilih tetap wajib datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan.
“Digitalisasi ini bukan pemungutan suara melalui telepon seluler. Digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara menggunakan perangkat tablet,” katanya.
Setiap TPS nantinya disediakan dua unit tablet. Pemilih menggunakan perangkat tersebut untuk memberikan suara tanpa menggunakan surat suara konvensional.
Setelah pemungutan selesai, hasil suara akan diproses melalui sistem.
“Tidak ada lagi proses penghitungan manual yang membutuhkan waktu lama. Hasil suara sudah muncul dalam sistem dan akan dihitung secara otomatis,” ujar Aman.
Menurut Aman, salah satu manfaat penerapan sistem digital adalah mempercepat proses penghitungan suara. Pemerintah juga memperkirakan terdapat efisiensi anggaran dibandingkan mekanisme pemilihan secara manual.
Edukasi Masyarakat Jadi Perhatian
Meski sistem digital dinilai dapat membuat proses pemungutan dan penghitungan lebih efisien, pemerintah tetap menempatkan edukasi masyarakat sebagai bagian penting dalam persiapan Pilkades.
Sosialisasi diperlukan agar pemilih memahami bahwa Pilkades digital tetap dilaksanakan di TPS. Warga tidak menggunakan HP pribadi dan tidak memilih dari rumah.
Pemilih akan menggunakan tablet yang disediakan di TPS untuk memberikan hak pilihnya.
Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital, memahami tata cara pemungutan suara sebelum hari pelaksanaan.
Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Ciamis dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB, kemudian dilanjutkan penghitungan suara pada pukul 14.30–15.30 WIB.
Dengan 40 desa dan 176 TPS yang seluruhnya direncanakan menggunakan sistem digital, Pemkab Ciamis kini mempersiapkan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami mekanisme baru tersebut dan dapat menggunakan hak pilihnya secara tertib, aman, dan sesuai prosedur.***
Reporter: FAI