CIAMIS, JABAR — PW.Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan menggunakan sistem digital. Masyarakat diminta tidak salah memahami istilah Pilkades digital, karena pemilih tetap wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Warga tidak memilih menggunakan telepon seluler pribadi dan tidak memberikan suara dari rumah.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., menjelaskan, pemerintah akan menyediakan perangkat tablet di setiap TPS sebagai pengganti surat suara konvensional.
“Digitalisasi ini bukan pemungutan suara melalui telepon seluler. Digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara menggunakan perangkat tablet,” kata Aman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Aman, setiap TPS nantinya dilengkapi dua unit tablet. Pemilih tetap datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan, kemudian memberikan hak pilihnya melalui perangkat yang telah disediakan.
“Di setiap TPS akan tersedia dua tablet. Jadi, tidak ada lagi penggunaan surat suara. Pemilih tetap datang ke TPS untuk memberikan suara melalui perangkat yang disediakan,” ujarnya.
Edukasi Menjadi Kunci
Pemerintah Kabupaten Ciamis menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan Pilkades. Edukasi diperlukan agar warga memahami tata cara pemungutan suara dan tidak mengalami kebingungan ketika berada di TPS.
Terlebih, penggunaan teknologi dalam proses pemilihan merupakan pengalaman baru bagi sebagian masyarakat, khususnya warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital.
Aman mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan, termasuk cara menggunakan perangkat dan bagaimana hasil pemungutan suara diproses.
“Jangan sampai setelah pelaksanaan mereka justru bingung dengan cara melihat atau mengunduh hasilnya,” katanya.
Dengan edukasi yang dilakukan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perubahan dari sistem manual ke digital hanya menyangkut alat dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara.
176 TPS di 40 Desa
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis akan dilaksanakan di 40 desa dengan total 176 TPS.
Pada tahap awal, Ciamis memperoleh bantuan digitalisasi untuk 40 TPS dengan skema satu desa satu TPS. Namun, delapan desa sebelumnya telah memperoleh bantuan digitalisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah dilakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten kemudian mengupayakan agar seluruh TPS pada 40 desa tersebut dapat menggunakan sistem digital.
“Dari 40 desa terdapat 176 TPS dan seluruh TPS tersebut akan didigitalisasi,” ujar Aman.
Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya diterapkan pada satu TPS di setiap desa, tetapi mencakup seluruh 176 TPS yang tersebar di 40 desa peserta Pilkades Serentak 2026.
Penghitungan Suara Dilakukan Sistem
Perbedaan utama sistem digital dengan mekanisme konvensional terletak pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam sistem manual, petugas harus membuka, memilah, dan menghitung surat suara satu per satu, termasuk menentukan suara sah dan tidak sah.
Sementara dalam sistem digital, proses penghitungan dilakukan oleh sistem setelah pemungutan suara selesai.
“Tidak ada lagi proses penghitungan manual yang membutuhkan waktu lama. Hasil suara sudah muncul dalam sistem dan akan dihitung secara otomatis,” kata Aman.
Selanjutnya, tahapan dapat dilanjutkan dengan pleno, pembukaan hasil hingga penandatanganan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Kerahasiaan Pilihan Tetap Dijaga
Meskipun menggunakan perangkat elektronik, pemerintah memastikan aspek kerahasiaan pilihan pemilih tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades.
Aman mengatakan mekanisme sistem dirancang agar pilihan masing-masing pemilih tetap bersifat rahasia.
“Untuk kerahasiaan, itu tetap menjadi bagian yang kami pastikan dalam sistem. Hasil suara tidak bisa dibuka sebelum waktunya dan mekanismenya tetap diatur agar kerahasiaan pilihan pemilih terjaga,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap sistem digital sebagai mekanisme yang membuat pilihan seseorang dapat diketahui oleh orang lain.
Bupati Minta Sosialisasi Berjenjang
Rencana penerapan Pilkades digital sebelumnya juga disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam rapat koordinasi internal Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Herdiat menilai digitalisasi dapat membuat proses pemilihan lebih efektif dan efisien. Sistem tersebut juga diharapkan mampu mendukung proses pemilihan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kesiapan masyarakat tetap menjadi perhatian. Bupati mengingatkan masih terdapat warga, terutama kelompok usia lanjut, yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Karena itu, sosialisasi dinilai harus dilakukan secara berjenjang hingga tingkat desa.
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa,” kata Herdiat.
Pesan tersebut menjadi penting agar perubahan mekanisme pemilihan tidak justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Ciamis dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selanjutnya, penghitungan suara dijadwalkan pukul 14.30 hingga 15.30 WIB.
Dengan sistem baru tersebut, masyarakat perlu memahami satu hal utama: Pilkades digital bukan berarti memilih dari rumah.
Pemilih tetap datang ke TPS, tidak menggunakan HP pribadi, dan menggunakan tablet yang disediakan pemerintah. Perbedaannya, surat suara konvensional digantikan perangkat digital dan proses penghitungan suara dilakukan melalui sistem.
Pemerintah Kabupaten Ciamis diharapkan terus memperluas sosialisasi hingga tingkat desa agar seluruh pemilih memahami mekanisme tersebut sebelum hari pemungutan suara.
Edukasi yang dilakukan sejak dini bukan hanya untuk mengenalkan teknologi, tetapi juga memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang, mudah, dan sesuai prosedur.***
Reporter: FAI