Oleh : dr. Tedy Hartono , SH , MCS / Sekjen MDP WATCH
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 111/PUU-XXII/2024 merupakan momen penting dalam relasi antara norma undang-undang dan prinsip konstitusional, terutama dalam konteks independensi kelembagaan profesi kesehatan. Putusan ini memutuskan sebagian pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan fokus pada ketentuan independen terhadap kolegium tenaga kesehatan. Mahkamah menilai terdapat ketidaksinkronan dan ketidakjelasan status independensi lembaga kolegium dalam norma yang dikaji, sehingga perlu penafsiran konstitusional agar prinsip independensi profesi tak hanya retorik tetapi sebenar-benarnya dipahami dalam implementasi undang-undang. (Mahkamah Konstitusi RI)
Pertama, poin penting putusan ini berkaitan dengan peran kolegium sebagai lembaga independen yang mengampu standar pendidikan, praktek, dan etika profesi kesehatan. MK melihat bahwa undang-undang tidak konsisten dalam memaknai kata “independen” di satu sisi menyebut kolegium independen, namun di sisi lain ketentuan peraturan pelaksanaannya memberi ruang intervensi aktor negara seperti Menteri atau pihak lain yang berpotensi menggoyahkan independensi itu sendiri. Ketidakjelasan ini, menurut Mahkamah, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tenaga medis dan masyarakat luas jika tidak diletakkan secara konstitusional dan operasional. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dampak dari keputusan tersebut bersifat ganda: positif dan problematis. Positifnya, putusan ini menjadi alarm penting bahwa negara tidak boleh mengaburkan peran serta independensi profesi dalam penyelenggaraan kesehatan, yang seharusnya bebas dari kepentingan politik atau administratif yang berlebihan. Independensi profesi adalah basis kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional , tanpa itu kualitas layanan, akuntabilitas, dan standar etika dapat melemah. Namun keputusan ini juga berpotensi memunculkan ketidakpastian implementatif, terutama jika DPR dan Pemerintah tidak segera menindaklanjuti dengan revisi norma yang konstitusional dan jelas secara hukum. Ketidakjelasan ini bisa berimbas pada pelaksanaan praktik kedokteran, pendidikan profesi, dan akreditasi lembaga pendidikan kesehatan yang semuanya berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. (Mahkamah Konstitusi RI)
Siapa yang diuntungkan dari putusan ini? Para profesional medis, akademisi, dan lembaga profesi kesehatan yang memperjuangkan independensi institusi jelas mendapatkan ruang advokasi yang lebih kuat karena Mahkamah mengakui bahwa norma yang mengatur mereka memerlukan penyesuaian konstitusional. Putusan ini secara implisit memberikan affirmation bahwa independensi kelembagaan profesional bukan sekadar jargon, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi, terutama dalam ranah yang menyangkut hak atas kesehatan (Pasal 28H UUD 1945). Namun ada yang terdampak , dalam hal ini, adalah Pemerintah dan DPR yang akan menghadapi tekanan untuk merevisi undang-undang dan aturan pelaksanaannya, serta adminstrasi publik angkatan kerja kesehatan yang mungkin mengalami kebingungan normatif di tengah transisi penafsiran hukum yang lebih ketat. (Mahkamah Konstitusi RI)
Mengingat karakter kritis-advokatif putusan ini, langkah yang harus diambil oleh pemohon (dan koalisi profesi kesehatan) tidak hanya sebatas kemenangan di ruang sidang. Mereka harus memformalkan advokasi strategis yang menggabungkan litigasi dengan lobi legislatif. Beberapa rekomendasi implementatifnya:
1. Koalisi dengan profesional medis dan akademisi untuk menyusun draf revisi UU Kesehatan yang jelas mengatur independensi kolegium serta mekanisme fasilitasi negara tanpa intervensi langsung pada ranah profesi.
2. Mengadvokasi pembentukan peraturan pelaksana yang komprehensif, terutama mengenai aspek operasional kolegium (standard pendidikan, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas) agar tidak disalahartikan sebagai dominasi administratif.
3. Menggalang dukungan publik dan stakeholder kesehatan melalui diskusi publik, seminar, serta publikasi ilmiah untuk menanamkan pemahaman bahwa independensi profesi bukan hanya abstrak, tetapi merupakan jaminan hak kesehatan masyarakat.
4. Mengawasi proses legislatif dan administratif secara konstan, bahkan melakukan uji materiil atas produk hukum turunan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah.
Secara keseluruhan, keputusan MK No. 111/PUU-XXII/2024 adalah titik kritis bagi sistem hukum dan layanan kesehatan Indonesia. Ia membuka ruang diskursus penting tentang bagaimana negara menyeimbangkan kontrol institusional dan independensi profesi untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan berkualitas.