SBB PW Pejabat Negeri Kawa, Ril Ely, memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dilontarkan oleh Pejabat Sementara (PjB) Negeri Eti, Hermanus Tuhuteru, di salah satu media lokal baru-baru ini.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ril Ely langsung dari ruang kerjanya di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.rabu 9/7/2025
Dalam keterangannya, Ril Ely menyatakan bahwa sebagai sesama anak adat dan orang bersaudara, hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ke media.
Ia menyayangkan sikap PjB Negeri Eti yang menurutnya terlalu cepat mengangkat persoalan tersebut ke ruang publik tanpa musyawarah bersama.
Terkait dengan isu pembongkaran lahan oleh pihak PT SIM, Ril Ely menegaskan bahwa hingga saat ini PT SIM belum melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga ke wilayah adat Negeri Eti atau yang diklaim milik marga Tuhuteru.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan perusahaan baru sampai pada lahan milik keluarga Olczewski yang berdomisili di Piru.
“Lahan tersebut tercatat dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negeri Kawa pada tahun 1919 dan ditandatangani oleh tokoh adat kawa Hiti Patia Ely. Jadi, secara hukum dan sejarah, lahan itu berada di wilayah adat Negeri Kawa,” tegas Ril Ely.
Ia pun tidak menampik bahwa masyarakat Negeri Eti memiliki klaim atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, jika memang lahan itu dianggap milik mereka, maka seharusnya diselesaikan melalui proses yang sesuai dan berdasarkan dokumen yang sah.
Sementara itu, menyangkut batas wilayah antara Negeri Kawa dan Negeri Eti, Ril Ely menjelaskan bahwa tinjauan lokasi bersama yang dilakukan pada hari Jumat lalu belum menghasilkan kesepakatan resmi antara kedua pihak.
Saya sebagai anak adat juga tidak akan mungkin merubah atau melanggar ketetapan yang yang sudah di tetapkan para leluhur.
Dengan demikian, tapal batas tersebut masih menjadi bahan diskusi dan memerlukan proses lebih lanjut.
“Kami berharap sebagai sesama orang bersaudara, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika memang harus ditempuh melalui jalur hukum, kami dari Negeri Kawa juga siap menghadapinya,” pungkas Ril Ely.
Pernyataan ini menjadi penyeimbang dari informasi yang telah berkembang di masyarakat dan media.
Diharapkan kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengutamakan dialog demi menjaga keharmonisan hubungan antar negeri yang telah terjalin selama ini seperti yang sudah di bangun para leluhur. @red