Jalesveva Jayamahe,
Jakarta, 30 April 2025 — TNI AL terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk upaya penyelundupan, kali ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran penyelundupan rokok ilegal sebanyak 25 karung hasil penangkapan Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Gorontalo, Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara) dan Bea Cukai Gorontalo di wilayah Provinsi Gorontalo. Kamis (24/4), pekan lalu.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Laut (P) Martha Novalianto,S.H., M.Tr. Opsla, saat Konferensi Pers yang digelar di Mako Lanal Gorontalo pada Selasa (29/4), menegaskan bahwa Operasi Gabungan ini didasari adanya sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kejadian berawal pada tanggal 21 April 2025, KPPBC TMP C Gorontalo menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Sengkang, Sulawesi Selatan menuju Gorontalo melalui jalur darat. Kemudian KPPBC TMP C Gorontalo berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sulbagtara dan Lanal Gorontalo.
Selanjutnya pada tanggal 22 April 2025 Tim Gabungan Giat Operasi Penindakan melakukan pendalaman informasi dan melakukan pemantauan di perbatasan Gorontalo-Sulteng.
Pada tanggal 23 April 2025, Tim Gabungan melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan jenis Avanza dengan nopol DP 1465 LP yg diduga membawa rokok ilegal di jalur Trans Sulawesi Molosipat-Popayato. Atas penindakan tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 sopir dan barang bukti 11 karung yang diduga berisi rokok ilegal.
Kemudian Tim Gabungan melakukan pencarian 1 (satu) kendaraan lainnya yang diduga membawa rokok ilegal dengan melakukan penyisiran di Jalur Trans Sulawesi. Sore harinya, Tim Gabungan mendapati melakukan penindakan mobil Avanza dengan nopol DW 1409 AF di sebuah rumah di Kec. Taupa, Kab. Moutong, Sulawesi Tengah. Dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang sopir dan 14 Karung yg diduga berisi rokok ilegal.
Lebih lanjut dijelaskan tim gabungan berhasil mengamankan 2 unit kendaraan minibus serta 3 orang sopir dan juga barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 25 karung yang berisi kurang lebih 445.800 batang rokok berbagai merk, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 432.630.000,-.
Peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan pasal 56 tentang Cukai. Hal ini sangat merugikan negara, terlebih dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Operasi penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini dapat berjalan lancar karena adanya laporan dari masyarakat, TNI AL bersama stakeholder terkait dalam hal ini Bea Cukai juga akan terus menggencarkan operasi serupa untuk melindungi masyarakat dan memastikan untuk peredaran sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya barang bukti beserta 2 orang sopir dan 1 orang kernet diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan penegakan hukum di jalur distribusi darat dan laut yang selaras dengan program pemerintah dalam memberantas segala tindakan ilegal dan penyelundupan di setiap wilayah baik di darat dan laut guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.