Kapolsek Kawali Polres Ciamis Sosialisasikan Edaran Bupati Ciamis ke Siswa di SMPN 1 Kawali

 

Ciamis, Jabar ~ PW.Bupati Ciamis Surat Edaran tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Edaran ini disambut baik juga oleh Polres Ciamis Polda Jabar.

Bahkan pihaknya akan turut serta mengimplementasikan dengan cara-cara humanis. Karena ini turut sejalan dengan penegakan aturan berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Langkah awal yang dilakukan yakni ikut serta memberikan pemahaman kepada para orang tua atau wali murid agar bisa mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Ciamis. Edaran ini tentunya akan memberikan manfaat yang terbaik untuk generasi muda penerus bangsa.

Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Kawali Polres Ciamis dengan turut memberikan pemahaman kepada para guru dan wali murid serta siswa di wilayah Kecamatan Kawali. Kegiatan ini berlangsung saat pelaksanaan upacara bendera merah putih di SMP Negeri 1 Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (28/4/2025).

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, dan menghindari penyalahgunaan kendaraan. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan korban anak-anak sekolah yang usianya masih dibawah umur.

Tidak hanya memberikan pemahaman, kata AKP Iis Yeni Idaningsih, pihaknya juga mencoba memberikan solusi untuk anak sekolah dan para orang tua. “Sebagai solusi alternatif, siswa siswi baik SD dan SMP bisa menggunakan kendaraan umum, sepeda, atau diantar oleh orang tuanya,” katanya.

“Semoga sosialisasi mengenai kebijakan melalui edaran Bupati Ciamis ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak yang mana itu bertujuan untuk melindungi generasi muda penerus bangsa khususnya di Kabupaten Ciamis,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih menambahkan saat upacara bendera merah putih.

Kapolsek Kawali Polres Ciamis Polda Jabar turut menyampaikan banyak fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kawali masih banyak pengendara kendaraan yg masih dibawah umur, tidak memakai helm dan belum memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM. Banyak terjadi korban kecelakan lalu lintas yaitu yang usianya masih dibawah umur yaitu usia 0 sampai dengan 9 Tahun di Tahun 2024.

“Tercatat sebanyak 23 orang, usia dari 10 sampai dengan 15 Tahun sebanyak 55 orang, jumlah total korban sebanyak lebih kurang 78 orang yang semuanya berprofesi sebagai pelajar di tahun 2024. Banyak terjadi kejahatan hipnotis dng korban anak dibawah umur sehingga kendaraan sepeda motornya hilang diambil pelaku serta jangan merokok karena merokok dapat merusak kesehatan baik pribadi maupun orang sekitar kita,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.***

Jurnalis: FAI

Related posts