TIAKUR – peloporwiratama.co.id – Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Lekwarday Kilikily, menyampaikan Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD MBD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD MBD, Jumat (11/4).
“Tahun ketiga kinerja pemerintah daerah telah menunjukkan tren positif dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Wabup Kilikily dalam pidatonya.
Wabup menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD, seluruh perangkat daerah telah menggunakan pendekatan penyusunan anggaran berbasis kinerja. Belanja daerah tahun anggaran 2024 mencakup 109 program dengan pagu anggaran sebesar Rp1,054 triliun lebih.
“Capaian realisasi keuangan sebesar 85% sedangkan realisasi fisik mencapai 95,89%. Ini menunjukkan bahwa setiap perangkat daerah memanfaatkan anggaran secara efektif untuk capaian fisik yang maksimal,” tegasnya.
Kebijakan strategis Pemda MBD pada tahun anggaran 2024 mayoritas diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan upaya menurunkan angka kemiskinan. “Kami berupaya mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diperoleh tiga tahun berturut-turut,” kata Kilikily.
Indikator capaian makro tahun 2024 menunjukkan hasil positif. Laju pertumbuhan ekonomi berdasarkan perubahan Produk Domestik Regional Bruto naik 1,48% menjadi 5,91% di tahun 2024. Angka kemiskinan menurun 0,82% dari 28,78% tahun 2023 menjadi 27,96% tahun 2024.
“Indeks Pembangunan Manusia naik 1,45 poin dari 66,71 poin tahun 2023 menjadi 67,68 poin tahun 2024. Tingkat pengangguran terbuka juga menurun 0,07% dari 2,43% tahun 2023 menjadi 2,36% tahun 2024,” jelas Wabup.
Kilikily menambahkan bahwa Pemda MBD telah melaksanakan program perlindungan tenaga kerja berupa asuransi kepada 7.008 pekerja yang terdiri dari nelayan, tukang tifar, dan tenaga non-ASN melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, dalam sambutannya menekankan bahwa agenda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Tunay menjelaskan bahwa seharusnya rapat ini dilaksanakan pada akhir Maret, namun tertunda karena libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
DPRD akan menindaklanjuti penyampaian LKPJ dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan LKPJ Tahun 2024. “Selanjutnya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” jelasnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait kebijakan pemerintah pusat. Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025, visi misi kepala daerah dan Asa Cita Presiden RI harus segera dituangkan dalam Perubahan APBD 2025 dengan mempedomani kebijakan efisiensi anggaran.
“Pemerintah daerah harus melakukan percepatan terhadap penetapan RKPD Perubahan 2025 paling lambat minggu keempat bulan Mei, persetujuan KUA PPAS Perubahan 2025 paling lambat minggu kedua bulan Juni, dan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan 2025 paling lambat minggu pertama bulan Juli 2025,” tegas Tunay.
Dia menambahkan bahwa Rancangan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat disampaikan ke DPRD paling lambat minggu ketiga bulan Mei agar tidak mengganggu jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri.
“Pekerjaan bukan sekadar mencari nafkah tetapi sebuah perjalanan membangun mimpi. Jadilah versi terbaik dirimu setiap hari, karena sukses buah dari konsistensi dan usaha yang tak pernah berhenti,” pungkas Ketua DPRD MBD saat menutup rapat paripurna.” (PW.19)