Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V yang terdiri dari Tim Intel dan Tim Lidkrim Pomal Lantamal V berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) sejumlah 103 koli diperkirakan senilai Rp 515.000.000,- bertempat di Dermaga Kalimas Perak Utara Surabaya (dekat dengan Pos 5/Pintu Keluar, pada Jumat Sore (21/03/2025)
Kronologis kejadian berawal pada pukul 15.45 WIB, Tim gabungan Lantamal V menerima informasi dari jaringan agen terkait adanya aktivitas pemindahan ballpress ilegal dari satu kendaraan ke kendaraan lain. Dengan cepat pada pukul 15.50 WIB, Tim gabungan Lantamal V merespons laporan dan bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, Tim gabungan Lantamal V menemukan adanya kegiatan ilegal kepabeanan, yakni pemindahan pakaian bekas (ballpress). Petugas langsung melakukan tindakan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti. Pada pukul 16.45 WIB, tiga unit kendaraan beserta muatan ballpress dengan kendaraan Kontainer Nopol L 9073 UE, warna kepala merah bak biru, dikemudikan oleh “K”, kendaraan Truk Nopol AG 8801 EG, warna merah, dikemudikan oleh “AM”, dan kendaraan Truk Nopol AG 9687 VI, warna kuning, dikemudikan oleh “A”, berhasil diamankan.
Saat ini truk, sopir dan barang bukti berupa ballpress ilegal telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
Lebih lanjut, tindak penyelundupan ini dilakukan oleh Pengurus berinisial “N” Pemilik: CV. Renaldi Trans (alamat di Pergudangan Kalimas) dan pengurus atas nama Saudari “R” yang telah sering menjalankan aksi ilegal tersebut.
Berdasarkan penelusuran, modus operasi yang digunakan N dan R adalah menyelundupkan barang dari LN ke Makasar, melalui Surabaya dengan menggunakan kapal MV. Pangkal Pinang. Setelah sampai di Surabaya, barang selundupan tersebut dibongkar dan diangkut ke gudang penyimpanan di wilayah Kalimas menggunakan mobil truk yang akan dikirimkan ke wilayah Malang, dan nantinya disebarluaskan ke wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E., M.Pd., M.Han., saat menyampaikan press conferense di Kantor Tim Intel Lantamal V, Sabtu (22/03/2025) mengatakan, “Penggagalan penyelundupan ini menegaskan komitmen Lantamal V dalam bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai dan penerimaan negara” tegasnya.
Kegiatan ini diduga melanggar Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Peraturan Menteri Perdagangan RI No 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Eksport dan Barang dilarang Import. Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor pakaian bekas yang merugikan industri tekstil dalam negeri dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL khususnya Lantamal V dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa penyelundupan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, karena berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan dampak negatif bagi pasar lokal, yang juga merugikan penerimaan negara. Tak hanya sampai disitu, masih maraknya penyelundupan ballpres pakaian bekas illegal ini akan menimbulkan multiplier effect seperti banyaknya pabrik garmen yang tutup, terjadinya PHK, meningkatnya angka pengangguran, serta membuat UMKM tidak bisa bersaing.
Selain itu, Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari Perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran dan penyelundupan.