Ciamis, Jawa Barat – PW. Polres Ciamis, Jawa Barat, resmi menahan dua terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cihaurbeuti. Kedua tersangka, AUS (54) dan NM (19), warga setempat, kini mendekam di rumah tahanan Polres Ciamis setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tersangka langsung kami tahan di Rutan Polres Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cihaurbeuti, tepatnya di Dusun Desa, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Menurut AKP Joko, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHPidana. “Pasal tersebut mengatur larangan terhadap setiap orang untuk melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan yang dilakukan bersama-sama di tempat umum,” jelasnya.
Polisi Terus Dalami Kasus
Hingga kini, Polres Ciamis masih mendalami motif serta fakta lain terkait insiden tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi kepolisian,” tegas AKP Joko.
Penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kekerasan, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini untuk melaporkannya guna memperkuat proses penyelidikan. “Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas,” kata Joko.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan diharapkan dapat segera terungkap motif serta kronologi lengkapnya dalam proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: FAI