Jelang Tahun Baru, Polsek Kahayan Hilir Awasi Peredaran Kembang Api

 

Pulang Pisau – Dalam rangka pengamanan malam Pergantian Tahun, Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau melakukan pengawasan terhadap keberadaan petasan dan juga kembang api dan sejenisnya yang dijual oleh para pedagang di Pasar Patanak.

Pelaksanaan pengecekan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau IPTU Ibnu Khaldun, S.H., bersama anggotanya melakukan pengecekan peredaran kembang api di seputaran Pasar Patanak Kel. Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Sabtu (28/12/2024).

IPTU Ibnu menyampaikan kebiasaan masyarakat menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api tentu tidak bisa dibendung. Tetapi kembang api dengan diameter di atas 2 inci dilarang diedarkan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan, kembang api di areal pemukiman dan tempat ibadah.

“Kami pun melakukan imbauan melalui anggota bhabinkamtibmas, masyarakat yang ingin menyalakan kembang api bisa mencari tanah lapang. Jangan sampai niat untuk mengibur diri malah menimbulkan kerugian bagi orang lain,” tegasnya.

Kapolsek Kahayan Hilir juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah. Ditambahkan pula kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang pergantian Tahun, sehingga pada saat malam pergantian Tahun Baru 2025 nantinya bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai harapan masyarakat. (Humasrespulpis)

Related posts