PMII Ciamis Angkat Bicara: Oknum Anggota DPRD Diduga Melanggar Perda No 4 Tahun 2021,BK Jangan Bungkam

Kabupaten Ciamis — PW.Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang (PC PMII) Kab.Ciamis sayangkan tindakan tidak terpuji oknum anggota DPRD Ciamis yang merokok saat paripurna berlangsung.

Hal tersebut disinyalir ruangan paripurna DPRD Ciamis merupakan kawasan tanpa asap rokok, jika mengacu pada PERDA No. 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok.

“Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut. Oknum anggota DPRD Ciamis seharusnya sangat paham bahwa tindakan tersebut melanggar hukum”, kata Leza Lijayanto, Ketua PC PMII Ciamis, Kamis(27/9/2023).

Leza juga menyampaikan bahwa anggota DPRD harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang tidak inkonnstitusional.

“Sebagai perwakilan rakyat, seharusnya anggota DPRD memberikan contoh yang baik. Seperti mentaati hukum yang berlaku, bukan malah sebaliknya atau melakukan perbuatan inkonnstitusional”, tambah Leza.

Dia meminta kepada pihak berwenang untuk menindak oknum anggota DPRD tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami meminta agar aparat berwenang segera menindak pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Supaya integritas penegak PERDA bisa terjaga, dan PERDA yang dibuat bukan hanya menjadi produk hukum yang hanya disahkan saja atau bahkan hanya bisa dijerat kepada masyarakat biasa”, pungkas Leza.

FAI

Related posts