KEJARI PULPIS GERAK CEPAT TINDAK LANJUTI ARAHAN JAKSA AGUNG

Pulang Pisau – PW:Sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten III Setda Kab. Pulang Pisau, Dandim 1011 Kuala Kapuas, Wakapolres Pulang Pisau, serta beberapa OPD yang membidangi urusan keuangan, sosial dan perdagangan pada hari Senin, tanggal 05 September 2022 di ruang rapat Bupati Pulang Pisau. Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual untuk membahas langkah konkret atas arahan Presiden pada Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Rabu,7/9/2022.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. langsung menerjunkan Tim Sosialisasi untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi.

 

Tim tersebut terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H, Kasi Perdata & TUN Fuat Zamroni, S.H. serta Kasubsi Penuntutan & Eksekusi Chabib Sholeh, S.H.

 

Kegiatan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum diselenggarakan Tim bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sekaligus juga dengan Unit Satgas Saber Pungli dan BNK Pulang Pisau pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 bertempat di aula Kantor Kecamatan Banama Tingang dihadiri oleh Camat Banama Tingang Ngeok, S.E, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Subagijo, S.K.M., M.Kes., Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Banama Tingang.

 

Materi yang disampaikan diantaranya mengenai penyuluhan hukum guna mewujudkan peningkatan aparatur desa dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa, dan pengelolaan Dana Desa. Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat para Kepala Desa yang baru dilantik hasil pilkades serentak tentu membutuhkan informasi, pengetahuan dan wawasan seputar hukum dan juga tentang pengelolaan Dana Desa.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti S.H.,M.H. dalam pemaparannya terkait Peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Sosial menyampaikan secara tegas bahwa penyaluran dana Bansos harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terjadi duplikasi serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan.

 

“Proses penyaluran dana bantuan langsung tunai dapat dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau” ungkap Dinata.

 

Selanjutnya Bantuan Sosial ( Bansos) merupakan bagian dari Belanja Wajib yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Adapun belanja wajib yang dimaksud digunakan untuk:Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan.

Penciptaan lapangan kerja;Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

 

“Peraturan di atas menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum” Lanjutnya.

 

Hal ini juga berbarengan dengan kenaikan BBM per tanggal 3 September 2022 yang diduga dapat mengakibatkan inflasi, sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi tersebut terutama pada dana bantuan sosial sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

 

Dinata juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memiliki program Jaksa Menjaga Bantuan Sosial (Jaga Bansos), yang dapat diakses melalui Hotline Whatsapp : 081250373342 , dan kanal website resmi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga masyarakat dapat melakukan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bansos dengan cepat dan mudah.

 

Kabid Pemberdayaan Desa Yanoadi Setiawan, SSTP., M.AP bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H. secara bergantian memaparkan Pengolaan Dana Desa Tahun 2022 dan Sosialisasi Pemberantasan Pungli dan Peran Kejaksaan dalam Saber Pungli.

 

“Disampaikan pada seluruh peserta sosialisasi bahwa dalam proses penyaluran BLT dan Bansos pada setiap tahapannya harus bebas dari pungli, harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, tertib administrasi, karena akan diawasi oleh aparat penegak hukum” Tegas Yano.

 

Pada akhir materi, Fuat menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pulang Pisau siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, OPD dan BUMD terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian laju inflasi yang kemungkinan terjadi ditengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu juga dalam hal pelaksanaan setiap tahap proses penyaluran BLT dan Bansos, baik yang berasal dari Dana Desa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, maupun APBN.

 

“Pendampingan hukum ini berguna untuk mendukung kebijakan pemerintah agar penyaluran BLT dan Bansos benar-benar terlaksana dengan baik, tepat sasaran, tepat guna dan meminimalisirpenyimpangan/penyelewengan” terang Kasi Datun.

Selain itu juga dalam rangka ikut serta menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.

 

Kegiatan pendampingan hukum ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui Surat Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi serta Pasal 69 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menambahkan bahwa kami akan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam terkait website Halo JPN, yang mana masyarakat Pulang Pisau diberikan kesempatan untuk menanyakan permasalahan di bidang Hukum, khususnya dalam hukum perdata yang dapat diakses melalui alamat website

www.halojpn.id/home/kn-pulang-pisau.

Pemaparan diakhiri dengan penyampaian materi tentang Bahaya Peredaran & Penyalahgunaan Narkotika bersama Badan Narkotika Kabupaten yang disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Chabib Sholeh, S.H.

Selama acara sosialisasi dan penyuluhan hukum berlangsung para Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Banama Tingang antusias untuk bertanya jawab terkait dengan pendampingan hukum dan pengelolaan dana desa, utamanya seputar penggunaannya bagi BLT/Bansos untuk masyarakat. ( RD)

Related posts