Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Pasang Spanduk Larangan Karhutla di Desa Binaan

Pulang Pisau – Melalui pemasangan Spanduk Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Maliku Mulya, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq a.s., berikan edukasi terkait larangan Membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat, Sabtu (27/08/2022) Pagi

Masalah utama yang dihadapi petani untuk mengembangkan pertanian adalah tingkat kemasaman tanah yang tinggi sehingga banyak petani yang melakukan persiapan lahan dengan cara membakar karena abu hasil pembakaran diyakini membuat tanah menjadi subur, Bripka Taufiq menjelaskan bahwa selain membakar ada cara lain sebagai pengganti abu hasil pembakaran salah satunya adalah menggunakan kapur

Selanjutnya, banyaknya volume sisa tanaman setelah semak-semak ditebas dimanfaatkan dengan cara dikomposkan dan dikembalikan ke lahan sebagai pupuk organik terang Bripka Taufiq kepada Warga Masyarakat

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, Kami berharap instansi terkait serta berkompeten dalam bidang pertanian bisa membantu memberikan Solusi kepada para Petani sehingga dapat meminimalisir terjadinya Pembakaran Hutan dan Lahan

“Kami yakin tidak pernah ada yang mengharapkan terjadinya Kabut Asap Karhutla ditengah Pandemi Covid – 19 ini, oleh karena itu mari kita jaga hutan dan lahan kita dengan baik”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser.

Related posts