Rutin, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 3 tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah, Jumat (12/8/2022).

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau AIPDA Edi Triyatno kepada masyarakat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Waryono mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau,” ungkap Edi.

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar Rupiah,” jelasnya

Related posts