Tanjungpinang, PW: Segenap prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Tanjungpinang menerima Penyuluhan Hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) yang berlangsung dilapangan tembak Gurita Perkasa Jl. Ciku Kelurahan Kampunang Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Raiau, Rabu (05/01/2021).
Pemberian penyuluhan hukum dari Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) Abriadi, S.H., M.H., ini merupakan program kerja Diskum Lantamal IV TA 2022 yang dilaksanakan setiap bulan. dengan materi penyuluhannya antara lain tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkoba, hukum pidana, dan perkara lainnya Dilingkungan TNI Angkatan Laut.
Dalam penyuluhan dijelaskan, “Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan TNI Angkatan Laut rata-rata setiap Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari Kedinasan TNI Angkatan Laut melalui Sidang Pengadilan Militer,” paparnya.
Penyuluhan hukum yang berisi ragam materi tentang Hukum Pidana Militer diantaranya mengupas ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan penjagaan, tindak kejahatan Asusila, Kekerasan dalam rumah tangga, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika, serta memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit.
Dinas akan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit yang sedang dalam masalah, yang bukan merupakan tindak pelanggaran dan kejahatan. Namun tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang, Letkol Marinir Kemal Mahdar, S.H.,M.Tr.Opsla., saat dikonfirmasi mengatakan, “Menegaskan dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat khususnya di lingkungan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan IV,” ujarnya.