MARTAPURA-PW:Pastikan Program Latihan Peraturan Militer Dasar untuk Prajurit TNI -AD tetap Sasaran.
Tim Komando Pendidikan dan Latihan TNI -AD dipimpin langsung Kolonel Inf M.S Aziz (Paban Permildas) melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan Peraturan Militer Dasar di Kodim 1006/Banjar.
Rombongan tiba di Makodim 1006/Banjar pukul 13.30 Wita disambut Dandim 1006/Banjar bersama Kasdim dan Perwira Staf, dilanjutkan dengan pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas yang dilakukan oleh anggota Kodim Banjar di lapangan Apel Makodim.
Seperti disampaikan oleh Ketua Tim Kodiklatad Permildas Kolonel Inf M.S Aziz melalui Letkol Inf Danu Sucipto
bahwa tujuan kunker (kunjungan kerja) Tim Waslakgiat Permildas dari Kodiklat TNI AD dalam rangka pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas
Serta penjelasan sesuai Perpang 57 Tahun 2018 tentang PPM, Perpang 58 Tahun 2018 tentang PBB, Perpang 73 Tahun 2018 tentang PUDD serta Hukum Disiplin Militer bagi Prajurit TNI
“Sehingga dengan adanya kegiatan Waslatgiat Permildas satuan satuan TNI AD dapat melaksanakan Peraturan Militer Dasar sesuai dengan Buku Petunjuk Teknik (Bujuknik) yang berlaku tentang Permildas,” terangnya.
Setelah menerima arahan dan pembekalan Hukum Disiplin Militer , para peserta prajurit Babinsa diuji praktek Peraturan Baris – Berbaris
Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P
mengatakan, kunjungan Tim Wasgiat Permildas Kodiklat TNI -AD bertujuan untuk melihat dan menilai sejauh mana kemampuan Permildas yang dimiliki Prajurit.
Juga Tim mengunjungi Kodim Banjar adalah dalam rangka menyatukan persepsi pelaksanaan Permildas khususnya dalam hal Peraturan Baris Berbaris (PBB).
“Permildas merupakan pedoman dasar keprajuritan yang harus dimengerti dan dipahami oleh setiap prajurit, harus ditaati dan dijadikan pedoman dalam tugas sehari hari, dengan kegiatan ini pula, kita mengingat kembali Permildas yang telah didapat sewaktu pendidikan dasar dan lanjutan.” ujar Dandim.
Dalam kegiatan Waslakgiat Permildas tersebut Kapten Inf Iyan menjelaskan dan sekaligus mempraktekkannya di lapangan kepada prajurit antara lain bagaimana pelaksanaan laporan petugas piket, urut-urutan pelaksanaan kegiatan apel dan tata cara laporan pada kegiatan apel.
Materi lainnya adalah tata cara penghormatan meliputi bagaimana aturan saat melaksanakan penghormatan kepada Perwira Tinggi, penghormatan kepada Pamen (atasan langsung), penghormatan perorangan dan penghormatan hubungan kelompok.(mk-95).