Madiun – PW: Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Kota Madiun, Jawa Timur, kini masuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kendati demikian patroli PPKM secara rutin tetap dilakukan. Sabtu malam (9/20/2021).
Kali ini patroli yang dilakukan anggota Posramil 0803-18/Manguharjo bersama Polsek dan Satpol PP Kota Madiun menyasar semua tempat keramaian, seperti mall, cafe, warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika saat ini, ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan melakukan pembinaan, namun dengan metode persuasif dan humanis.
“Tujuan dari pelaksanaan operasi kali ini adalah untuk menghimbau warga masyarakat Kota Madiun, yang abai atau belum mematuhi himbauan PPKM , agar segera melaksanakan dan mentaatinya,” terang Peltu Greni HS Danposramil 0803-18/Manguharjo.
Sementara itu pada kesempatan terpisah Dandim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles mengatakan, upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota maupun Kabupaten Madiun merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga diharapkan adanya kerjasama dari masyarakat, dan semua pihak, untuk bersama-sama mencapai target yang telah ditentukan.
“Kita patut bersyukur, karena saat ini Kota Madiun sudah masuk level 2 penerapan PPKM. Ini menunjukkan semua upaya yang dilakukan membuahkan hasil positif,” imbuhnya.
Dandim juga meminta agar petugas tidak bosan mengingatkan masyarakat terkait penerapan prokes. Menurutnya kunci keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah disiplin dalam penerapan prokes.
“Dengan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan serta kerja sama dari semua pihak, saya yakin pandemi akan bisa kita lalui bersama,” tegas Dandim.