Labuha PW. Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terima penyerahan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli (30/08/21).
Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan.
Selanjutnya Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjelaskan untuk kepentingan persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli yaitu YS, akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Tim penyudik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyerahkan Tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dengan di kawal tim Intelijen Kejari Halsel..@/red