Ciamis – PW, Satgas Covid-19 Kecamatan Panumbangan bersama-sama melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan salah seorang warga di wilayah Dusun Cijamban, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/07/2021).
Pembubaran sendiri dipimpin langsung oleh Sekmat Panumbangan Jahrudin, bersama Kapolsek Panumbangan Iptu Ajat Rudiyatun. Selain itu turut serta hadir melakukan pembubaran Kasi Trantib Kecamatan Panumbangan, Perwakilan Koramil 1304/Panumbangan, dan Kepala Desa Panumbangan.
Pembubaran dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 tingkat Desa dan Kecamatan Panumbangan. Terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, dan Petugas Kesehatan.
Kapolsek Panumbangan Iptu Ajat Rudiyatun mengatakan, pembubaran ini dilakukan lantaran diindikasi akan menimbulkan kerumunan warga masyarakat. Disini Polri dalam hal ini Polsek Panumbangan Polres Ciamis bersinergi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk siap melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
“Kami TNI-Polri bersinergi dengan pemerintah dan tim kesehatan siap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti pembubaran acara resepsi pernikahan yang tidak mengedepankan protokol kesehatan,” kata Iptu Ajat Rudiyatun.
“Kami secara humanis dan persuasif membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut,” tambahnya.
Iptu Ajat menambahkan, tindakan ini dilakukan menyusul situasi saat ini Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah menerapkan PPKM Level 3 sesuai dengn Instruksi Mendagri No.22 Tahun 2021. Dimana acara pernikahan hanya dapat dihadiri oleh 20 orang dari kedua belah pihak atau tidak ada kegiatan resepsi pernikahan.
“Dari pembubaran yang dilakukan petugas masyarakat memahami dan menyadari sehingga mau mengikuti kebijakan yang diterapkan selama PPKM Level 3. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, terkendali dan Kondusif,” pungkasnya.
F4I