HALUT PW. Terkait pelaksanaan Idul Adha terutama pemotongan hewan kurban, Pos Kotis Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik jaga titik-titik pemotongan hewan kurban sehingga jangan sampai jadi klaster, yang dilaksanakan di Kec. Tobelo, Kab. Halmehera Utara, Maluku Utara, Selasa (20/07/2021),
Lettu Arm Jianto selaku Pasi Intel Satgas Pamrahwan Yonarmed 8/105 Tarik menuturkan bahwa pemotongan hewan kurban sudah ada aturannya dimana harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun sebagai antisipasi, pihaknya tetap akan melakukan penjagaan di titik titik pemotongan hewan kurban sehingga jangan sampai terjadi pengerumunan warga di satu tempat. Selain itu, menurutnya yang perlu diantisipasi terutama pada hari pertama dan kedua Idul Adha.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 diatur penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons atas lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini. Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting, yakni pelaksanaan malam takbiran Hari Raya Idul Adha di masjid dan mushola maksimal dihadiri 10 persen kapasitas total dan menerapkan protokol kesehatan. Adapun takbir keliling dilarang.
Sholat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara. Sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushola dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen. Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat seperti selalu mengenakan masker, penggunaan alat yang tidak bergantian, serta meminimalisir kontak fisik..@red