Jakarta – PW: Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya. Jika sebelumnya perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak dibatasi, saat ini pembatasan mulai dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta, STRP itu berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.
“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021. Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP,” dikutip dari Instagram @dkijakarta.
Berikut cara buat STRP:
- Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
b. Mengisi form, mengunggah, kemudian submit.
c. Verifikasi berkas UP PMPTSP
d. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap
c. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Saat pengecekan di lapangan, pekerja cukup tunjukkan QR Code melalui handphone ke ke petugas.
Berikut ini persyaratan registrasi STRP:
- Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) harus menyertakan:
– KTP Pemohon
– Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
– sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
– Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas). - Perorangan dengan kebutuhan mendesak
– KTP Pemohon
– Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/ surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) - Foto 4X6 berwarna
Namun, ada pengecualian untuk kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).