Taruna AAL Terima Sosialisasi Kemenlu Tentang Batas Maritim Indonesia

Surabaya , PW: Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) menerima sosialisasi perkembangan Batas Maritim RI dengan Negara Tetangga dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) dan Pusat Hidro Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal) yang digelar di Gedung Maspardi, Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya, Sabtu (10/4).

Sedikitnya 227 Taruna Taruni TK III, TK II dan TK I mengikuti sosialisasi yang disampaikan dua narasumber utama yaitu, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemenlu, Bebeb A.K.N. Djudjunan dan Aspamkersamtas Danpushidrosal, Kolonel Laut (E) Dr. Yanuar Handwiono, S.H., M.Sc., PgS.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Lembaga AAL, Laksma TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla, Danmen AAL, Kolonel Laut (P) Arief Budiman, M.Tr.Opsla, Kadeppel AAL Letkol Laut (P) Dodi Hermanto, M.Tr.Hanla, para Danyon dan Pengasuh Taruna lainnya.

Gubernur AAL Laksda TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr (Han) dalam amanatnya yang dibacakan Seklem AAL berterimakasih kepada para narasumber atas kesediaannya hadir untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh taruna tentang batas maritim RI dengan negara tetangga.

“Kami berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan yang luas kepada seluruh taruna/taruni sebagai calon-calon pemimpin TNI AL masa depan, tentang aturan-aturan dan hukum yang berlaku mengenai batas wilayah maritim RI dengan negara tetangga,” harapnya.

Kepada para Taruna Gubernur berpesan, agar memperhatikan dan cermati apa yang disampaikan, karena sangat berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas di masa mendatang.

Sementara itu narasumber pertama dari Kemenlu membahas materi mulai dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957), Hukum Laut Kontemporer (UNCLOS), Batas Maritim Indonesia, Penegakan Hukum di wilayah Laut Indonesia, Status perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga, Prioritas politik.

Kemudian membahas juga tentang Prinsip penegakan hukum di laut, Instansi penegak hukum Indonesia di Laut, Pelanggaran kedaulatan vs Hukum, Insiden Pelanggaran Kedaulatan, 11 Wilayah pengelolaan Perikanan RI, Insiden perbatasan Pro dan Kontra, serta pedoman penegakan hukum di wilayah laut Indoneaia.

Sedangkan narasumber kedua dari Pushidrosal menjelaskan tentang peran Pushidrosal dalam Penetapan Batas Maritim NKRI, fungsi ganda organisasi Pushidrosal (dukungan pembangunan, fungsi militer, publikasi navigasi pelayaran, kelembagaan hidrogafi nasional, diplomasi maritim, fungsi publik).

Kemudian disinggung juga lima pilar pembangunan poros Maritim, membangun kembali budaya maritim Indonesia, menjaga dan mengelola sumber daya laut, memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur maritim, empat diplomasi maritim.

Selain itu juga disampaikan tentang cakupan kemampuan survei Pushidrosal, ketentuan dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidro-oseanografi dan Peta Batas Maritim yang telah diterbitkan oleh Pushidrosal agar digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Giat Operasi di perairan.

Related posts