Tapin-PW: Satgas Penangan Covid-19 kegiatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 Peraturan Bupati Tapin No 20 tahun 2020.
Personiil Satgas tersebut terdiri dari Kodim 1010/Rantau, Polres Tapin, BPBD, Satpol PP, Dishub serta ormas seperti Orari.
Kegiatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan dibundaran Dulang, Rantau – Kalimantan Selatan, Senin (28/9/2020) sore.
Salah satu pernoniil satgas dari Kodim 1010/Rantau, Serma Iwan, mengatakan penegakan disiplin ini dilakukan guna mendukung pemerintah yaitu perbup no 20 tahun 2020 tentang tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Disease Covid-19 Kabupaten Tapin.
Lanjut Iwan, TNI-Polri membantu pemerintah daerah untuk menekan peningkatan penyebaran corona, dengan menindak para pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
“Tindakannya berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, maupun membaca do’a,”imbuhnya
“Semoga dengan adanya satgas ini, masyarakat Tapin dapat sadar akan bahaya corona,”tutupnya.(Mk-95).