Kota Sorong (22/9) PW: Akibat dari semakin bertambahnya kasus virus Corona atau Covid-19 di Kota Sorong, maka Wali Kota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau MM mengeluarkan peraturan sebagai upaya menekan ataupun menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong. Drs Ec Lambertus Jitmau MM mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sorong tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dimana dalam Peraturan Wali Kota (Perwali/Perwako) tersebut menjelaskan jika pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun kerja sosial. “Pelanggar protokol kesehatan perorangan yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000/pelanggaran. Sedangkan bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis”, ujar Ruddy.
Dikatakan Ruddy, sanksi denda juga akan diberikan sebesar : untuk usaha kecil Rp.300.000/pelanggaran, usaha menengah Rp. 1.000.000/pelanggaran dan usaha Besar Rp.2.000.000/pelanggaran, masih melanggar maka diberlakukan penghentian sementara operasional usaha dan sampai pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah.
Menurutnya peraturan itu akan berlaku pada Senin 28 September 2020 dan dalam minggu ini ada pada tahap sosialisasi. “Hari ini aparat gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Sorong telah melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan. Tapi Senin depan tidak ada teguran lagi, tapi sanksi denda atau kerja sosial”, ungkap Ruddy.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ari Nyoto Setiawan S.Ik juga menyampaikan jika aparat gabungan sudah melakukan operasi pendisiplinan kepada masyarakat walaupun masih sebatas sosialisasi. “Operasi pendisiplinan ini masih tahap sosialisasi. Jadi masyarakat yang tidak memakai masker itu diberikan penjelasan, kemudian diberikan masker. Kedepan tidak seperti itu, karena sudah nanti sudah penindakan disertai sanksi. Sosialisasi ini akan dilakukan setiap hari dan pada beberapa titik di Kota Sorong”, terang Kapolres.
//Jacob Sumampouw