Pahami Penyidikan, Siswa Suspaidikla Praktek Pemberkasan

Surabaya, PW: Sebagai bekal pengetahuan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di laut,  para Perwira peserta Kursus Perwira Penyidik Tindak Pidana Di Laut atau Suspaidikla 2020, melaksanakan Latihan Praktek Pemberkasan bertempat di gedung Pulau Gundul Kolat Koarmada II, Senin (21/9).

Tercatat 60 perwira siswa mengikuti Lattek Pemberkasan, yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 21 September hingga 23 September 2020 mendatang.

Para Pasis  yang terbagi ke dalam 10 kelompok kerja ini,  masing-masing kelompok mendapatkan soal berupa kasus tindak pidana di laut oleh kapal-kapal berbendera Indonesia maupun asing.

Menurut instruktur pendamping,  Mayor Laut (KH)  Najiyulloh, S.H., mewakili Kadiskum Koarmada II sebagai penanggung jawab Materi.

Latihan  praktek ini merupakan aplikasi  dari seluruh teori tentang tindak pidana, teknik penyidikan, teknik interogasi, proses persidangan, dan lain sebagainya.

” Sebab Tugas TNI AL sesuai UU RI No 34 tahun 2004 pasal 9, salah satunya adalah menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional Indonesia dan hukum Internasional yang telah diratifikasi,” terang Mayor Najiyulloh disela lattek.

” Untuk itu tugas mereka sebagai calon penyidik antara lain menganalisa pelanggaran apa yang dilakukan,  kemudian pasal apa saja yang mampu menjerat pelaku, juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan, ” lanjut Najiyulloh.

Ia pun menambahkan, sesuai instruksi Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, agar lattek dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan dimengerti oleh seluruh peserta. Sehingga diharapkan para perwira dapat mengaplikasikannya secara benar dalam kedinasan nanti, terutama saat bertugas di KRI.

Related posts