Mengaku dekat dari rumah, warga tak pakai Masker tetap diberikan sanksi oleh Babinsa Koramil 02/Haruai

Tanjung-PW: Sudah dua pekan semenjak berlakunya Perbup Tabalong no 26 tahun 2020, namun hasil patroli di lapangan masih saja ditemui warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pada hari Senin, 14 September 2020.

“Hari ini kami temui 5 warga yang tidak menggunakan masker, diantaranya mengaku hanya sekedar lewat karena rumahnya berdekatan dengan pasar. Sanksi pun tetap kami berikan” Tegas Babinsa Koramil 02/Haruai Serma Ichsan

Serma Ichsan menambahkan, sesuai dengan Perbup Tabalong no 26/2020 terkait penerapan protokol kesehatan salah satunya mewajibkan setiap orang untuk menggunakan masker saat berakivitas di luar rumah. Berdasarkan hal tersebut maka siapapun yang melanggar dapat diberikan sanksi.

Bhabinkamtibmas Haruai menjelaskan bagi para pelanggar akan di data, kemudian diperintahkan untuk pulang mengambil masker atau membeli masker di tempat apabila ingin melanjutkan aktivitas.

Petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 02/Haruai, Polsek Haruai, Camat Haruai, Personil Satpol PP dan Personil Dinas Perhubungan melaksanakan pendisiplinan terhadap pedagang dan pengunjung Pasar Wirang Desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini dalam rangka menciptakan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di Kabupaten Tabalong.

Sememtara itu Camat Haruai menjelaskan, 3 Pilar Kecamatan Haruai telah berkali-kali memberikan imbauan bahwasanya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 sangat besar. Jika masyarakat tidak patuh terhadap imbauan pemerintah terkait Covid-19 bagaimana pandemi ini akan cepat berakhir.

Oleh karena itu, Mari bersama-sama kita saling mendukung, bahu-membahu untuk menerapkan protokol kesehatan agar dapat memutus virus covid-19.(Mk-95).

Related posts