Kodim Amuntai Ikuti Apel Perdana Tim Terpadu Penegakan Perbup HSU No 37 Tahun 2020

Amuntai-PW:Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Personel Kodim 1001/Amuntai ikuti Apel Perdana Tim Terpadu Penegakan Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, bertempat di Halaman Kantor Pemda Kab. HSU, Jln. Jend. A. Yani No. 12 Kelurahan Murung Sari Kec. Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Senin (07/09/2020)

Kegiatan Apel Perdana Tim Terpadu kali ini dipimpin langsung oleh Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid, HK, MM. M.Si yang diikuti oleh personil Kodim 1001/Amuntai, Polres HSU, Satpol-PP Kab. HSU, Dishub Kab. HSU, Personil Kajari Kab. HSU dan Personil Pejabat SOPD Pemda HSU.

Dalam sambutannya Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid, HK.MM. M.Si menyampaikan, bahwa Kegiatan Apel Tim Terpadu Penegakan Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020 adalah merupakan menindaklanjuti Instruksi Peraturan Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan operasi tim terpadu ini akan dilaksanakan selama satu bulan kedepan baik pagi, siang, sore dan malam hari, kecuali hari Jum’at libur mengikuti petunjuk Kasatpol-PP Bapak Jumadi selaku Ketua Tim Terpadu. Adapun sasarannya yaitu tempat-tempat keramaian, pasar, pertokoan, jalan poros, persimpangan lampu merah di semua kecamatan di wilayah Kab. HSU.

Selanjutnya Bupati HSU berpesan agar dalam menjalankan tugas Penegakan Operasi Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dapat dilaksanakan secara Humanis dan persuasif. Diharapkan dengan adanya Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 oleh Tim Terpadu Penegakan Perbup nomor 37 tahun 2020, agar warga masyarakat Kab. HSU dapat lebih memahami dan mempunyai kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 saat menjalankan aktivitas sehari-hari.tutur Bupati

Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi, S.I.P., M.Tr (Han) melalui Plh Pasi Ops Letda Inf Mulyanto menambah, Kegiatan Apel Perdana Tim Terpadu Penegakan Perbup HSU No 37 Tahun 2020 mempunyai tujuan untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat arti pentingnya dalam mematuhi disiplin protokol kesehatan dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19 sekarang ini. Dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kab. Hulu Sungai Utara.harap Dandim

Kegiatan dilanjutkan operasi razia masker dalam rangka kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. HSU sesuai dengan Perbup No 37 Tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan kegiatan apel tersebut, Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid, HK.MM. M.Si, Wakil Bupati, Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc, Dandim 1001/Amuntai diwakili Plh Pasiops Dim 1001/Amuntai Letda Inf Mulyanto. Kapolres HSU diwakili Waka Polres HSU AKBP Kompol Irwan, S.ST.,SH, Sekda Kab. HSU M. Taufiq dan Kajari Kab.HSU Novan Hadian, SH.MH.(Mk-95).

Related posts