Kandangan-PW: Anggota koramil 1003-06/Simpur Pelda Wahyuni melaksanakan sosialisasi tentang penerapan Perbup HSS No. 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid19, Senin(7/7)
Kegiatan ini di laksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa mulai 1 juli di kabupaten HSS sudah di terapkan perbup tersebut.
Ia menyampaikan kepada warga perbup tersebut berisi tentang protokol pencegahan Covid19 yakni antara lain wajib cuci tangan, selalu gunakan masker, pola hidup sehat, kurangi kegiatan di luar rumah apabila tidak penting dan olahraga teratur.
Warga akan mendapatkan sanksi sosial bagi yang melanggar peraturan bupati tersebut di antaranya push up, ikut kampanye protokol kesehatan, menyapu sarana umum
Di katakan pelda Wahyuni,”secara umum masyarakat mengerti apa yang disampaikan serta mau menerima apa yang telah di atur oleh Pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati tersebut, guna mencegah penyebaran virus corona,”
“Kami juga menekankan semua langkah ini adalah untuk kesehatan dan kebaikan warga itu sendiri,”Imbuhnya.(Mk-95).