TARAKAN – PW: Persoalan terkait sengketa tanah memamg sering terjadi, bahkan penyelesaiannyapun tidak jarang yang berujung di meja hijau. Pagi tadi pukul 09.50 Wita Dinas Hukum (Diskum) Pangkalan Utama TNI AL XIII melaksanakan pengecekan surat-surat tanah yang merupakan aset TNI AL di Kantor Diskum Lantamal XIII, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (09/06/20).
Pengecekan surat atau berkas tanah tersebut sebagai dasar pembuktian dan bantuan hukum terhadap para saksi dalam perkara penipuan jual beli yang dilakukan oleh warga terhadap tanah aset TNI AL yang terjadi di daerah Pantai Amal. Penyiapan berkas tanah ini dimaksudkan untuk bahan kelengkapan administrasi dalam proses penyelidikan yang akan dilaksanakan oleh penyidik Polres Tarakan.