Rapat Forkopimda Kab Ketapang Membahas Percepatan Penanganan Covid – 19 Di Wilayah Kab Ketapang

Pontianak – PW: Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Abdul Rajab B. A, M. Tr. Hanla, bertempat  Kantor Bupati Ketapang Jl. Jenderal Sudirman No 37 Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, menghadiri  Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kab. Ketapang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab. Ketapang H. Farhan, S.E.,M.Si. selaku Kepala Gugus Tugas Covid -19 Kab. Ketapang, yang di hadiri Unsur Forkopimda, dan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kab. Ketapang Kalimantan Barat, Kamis (04/06/2020).

Adapun sambutan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Kab. Ketapang H. Farhan, S.E.M.Si. antara lain; Mengacu pada Surat Edaran Menteri agama No 15 Tahun 2020 tentang persiapan “New Normal”,  kita harus berkoordinasi dengan setiap sektor baik tingkat bawah sampai tingkat atas dalam Forkopimda. Sehubungan dengan hal tersebut pememerintah Kab. Ketapang akan  berpartisipasi penuh  dalam konteks memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung New Normal.  Adapun sebagai Sub indikator adalah di antaranya jumlah tenaga kesehatan yg terpapar Covid-19 di Kab. Ketapang. Harus ada data yg valid dan akurat tentang informasi perkembangan Covid-19, dan  harus tersedianya alat pelindung diri yang memadai.

Menanggapi sambutan Kepala Gugus Tugas Covid – 19,  Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro A, M. Tr. Hanla, menyampaikan antara lain  bahwa  untuk menghadapi New normal kita semua harus berperan serta dalam mempersiapkan semuanya baik masyakarat maupun Forkominda, dan meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19.  Pada prinsipnya Lanal Ketapang dalam hal ini akan selalu menjadi contoh untuk menjalankan Protokol Covid-19 di Kab. Katapang tepat nya di kec. Kendawangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Hj. Rustami,.M.Kes, menyampaikan bahwa grafik perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang sampai minggu ke 10 landai. dengan perkiraan Efektif Reproduction Number (Re atau Rt) sebesar 1,27.  Gugus tugas telah mengirim sebanyak 442 spesimen covid-19 dan sebanyak 218 spesimen menunggu hasil konfirmasi laboratorium.  Pendekatan dari aspek kesehatan terus ditingkatkan terutama epidemiologi dan surveilance, sehingga perlu dukungan semua pihak dan peran serta masyarakat untuk pelaksanaan hal tersebut

Sedangkan tanggapan Tokoh Agama yang ada di Kab. Ketapang, antara lain Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Ketapang KH. Jamal Makmur dan Keuskupan Kab. Ketapang Pastor Pius, menyampaikan bahwa dalam menghadapi New normal ke depan tetaplah melaksanakan ibadah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dan untuk pelaksanaan Ibadah baik di masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan syarat daerah tersebut tidak berada di zona kuning maupun merah.  Selain itu rumah ibadah yang akan di gunakan untuk beribadah harus mendapat ijin resmi dari bupati. Jika berada di kecamatan rumah ibadah harus mendapat ijin dari kecamatan setempat dalam hal boleh tidaknya melaksanakan ibadah terkait Covid -19.  Dan hal yang penting yaitu pengelola tempat ibadah harus aktif menghimbau kepada seluruh jamaah untuk mentaati segala aturan yang berkaitan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kab. Ketapang dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kab. Ketapang serta semua Pimpinan dan Tokoh Agama yang ada di Wilayah Kab. Ketapang, sehubungan dengan pelaksanaan ibadah baik di Masjid maupun digereja yang akan diaktifkan kembali dalam waktu dekat ini, namun tetap mengacu pada Protokol Kesehatan Covid – 19.

Related posts

Leave a Comment