Tapin-PW:Dengan daaar Peraturan Bupati (Perbup) Tapin nomor 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan Masyarakat dimasa pandemi Covid-19, Personil gabungan yang terdiri dari Koramil 1010-03/Tapin Selatan (Tapsel), Polsek Tapsel, Satpol PP dan pihak pemerintahan kecamatan menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) salah satunya dalam pemakaian masker.
Kali ini, Kegiatan operasi pendisiplinan prokes dilakukan di Jl. A. Yani, Kecamatan Tapsel tepatnya di simpang tiga Koramil 1010-03/Tapsel. Kamis, (25/3/2021).
Salah satu petugas gabungan, Babinsa Koramil 1010-03/Tapsel Serka Mariyoto mengatakan sebelum melaksanakan operasi, petugas terlebuh dahulu melaksanakan apel gabungan di Makoramil.
“Kegiatan operai pendisiplinan prokes terhadap masyarakat dilaksanakan guna memutus penyebaran covid-19, kedisiplinan masyarakat perlu ditingkatkan kembali makanya kami (petugas gabungan) terus genjot pelaksanaan operasi seperti ini,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Mariyoto menambahkan 9 (sembilan) pelanggar terjaring pada operasi pendisiplinan kami berikan teguran lisan, 1 (satu) diantaranya kami berikan sanksi sosial berupa membaca do’a dan setelah itu kami berikan masker secara gratis.
Salah satu pelanggar prokes, amndan, mengaku bahwa lupa tidak memakai masker karena tergesa – gesa. “Maaf pak, saya lupa tidak memakai masker, karena tergesa – gesa.”
“Terima kasih telah mengingatkan saya, pak. Saya akan patuhi prokes demi kebaikan bersama,”tandasnya.(Mk-95)