Ternate PW. Senin (08/03/2021) bertempat di Benteng Oranje Kel.Santiong Kec.Ternate Tengah Kota Ternate telah dilaksanakan Apel Operasi Yustisi (sidang ditempat) dalam rangkah penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, selaku pengambil apel Abdulah Sadik (Korbit Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Ternate) di dampingi Pasi Ops Dim 1501 / Ternate Mayor Inf Robi Imanuel dan KBO sabhara Iptu Purnomo.
Dalam rangka kegiatan operasi yustisi adapun keterlibatan beberapa satuan dan instansi di antaranya Anggota TNI /Kodim 1501 / Tte : 15 orang , Anggota Polres 13 orang, Anggota Satpol PP 19 orang, Anggota Kesbangpol 2 orang, Anggota BPBD 10 orang,
Anggota BINDA 4 orang, Anggota Kejaksaan 2 orang, Anggota Pengadilan Negri 3 orang.
dan Anggota BP2RD 1 orang.
Pada kesempatan apel yang di pimpin langgsung oleh Koorbid Gakum dan kedisiplinan Kota Ternate Abdulah sandik (Kaban Kesbangpol Kota Ternate), menyampaikan bahwa Kita akan melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID 19 di wilayah kota Ternate.
Ini sudah di sepakati dalam rapat para pimpinan kita dimana kegiatan ini agar parah masyarakat Kota Ternate dapat mematuhi Protkes Covid 19, dengan sasaran Depan lapangan Tenis Belakang Benteng dan di depan Taman Fitnes, bagi Masyarakat wilayah Kota Ternate yang melanggar protkes akan di laksanakan sidang di tempat
Berdasarkan komfirmmasi yang kami dapat Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Moch Iskandarmato, SE. Mengatakan kegiatan operasi yang digelar oleh Satgas pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Ternate ini setiap minggu selalu dilaksanakan dua kali dan waktu bisa dilaksanakan pada siang maupun malam hari ditempat tempat keramaian dan hiburan malam tergantung dari penyampaian Koordinator.
Adapun jajaran Kodim 1501/Ternate sendiri selalu rutin dalam melaksanakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 yang dilakukan oleh Babinsa dilapangan baik di Wilayah Kota Ternate maupun di wilayah Kabupaten Halmahera barat,
Saya selalu menekankan baik kepada anggota maupun keluarganya agar selalu mematuhi Protokol kesehatan dengan melaksanakan *5 M.*
1. Memakai masker.
2. Menjaga jarak,
3. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
4. Menghindari kerumunan.
5. Membatasi mobilisasi yang tidak penting.
Selama pandemi Covid-19 masih ada.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi masih saja pelanggaran yang di dapat. ini menandakan tinggkat kesadaran masyarakat belum maksimal untuk melaksanakan Protkes covib 19.
Adapun hasil operasi yustisi ditemukan tiga pelanggaran, (1) yang kenak teguran lisan 12 orang.(2) uang kenak sanksi administrasi : 16 orang.dan ke (3) yang kenak sanksi sosial : 23 orang.sehingga total pelanggaran sebanyak 51 orang.
Adapun sanksi atau Hukuman bagi pelanggar protkes covib 19 ini yang pertama Membersikan Halaman seputaran Benteng Oranje dan yang kedua Mengenakan Papan nama yang bertulisan SAYA MELANGGAR DENGAN TIDAK MEMAKAI MASKER.. @dy