Kejari MBD Jadi Orang Pertama Penerima Vaksin Sinovac

MBD, PW: Pada hari pertama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Herwin Ardiono, SH menjadi orang pertama dari beberapa orang yang pertama di kabupaten MBD yang menerima vaksinasi. Dari Pejabat, Camat, unsur TNI-Polri dan Puteri Pariwisata MBD. Kegiatan berlangsung pada hari jumat tanggal 29/01/2021 di gedung serbaguna KALWEDO.

Dalam syarat dan ketentuan Semuanya yang masuk dalam daftar 10 (Sepuluh) pejabat publik dan 1.110 tenaga kesehatan (Nakes) yang berhak menerima pertama vaksin, tahap pertama diterima oleh 1.220 orang. Nakes itu sudah termasuk juga pegawai administrasi, satpam dan klining service. Vaksin akan diterima dua kali untuk setiap penerima, terhitung dua minggu atau 14 (Empat belas) hari setelah menerima vaksin pertama.

Maka terhitung sudah total vaksin yang telah ditiba dan diterima oleh kabupaten MBD adalah sebanyak 2.240 vaksin Sinovac. Vaksin akan dilakukan hingga tahun tahun depan (2022 Red), dilaksanakan dalam 4 tahapan. Tahapan pertama untuk 1.120 orang, yaitu 10 pejabat public dan 1.110 Nakes, tahap kedua untuk orang yang rentan, tahap ketiga untuk pelaku bisnis dan tahap keempat untuk masyarakat.

Penerima vaksin akan dilayani dalam empat kategori. Yakni, Meja Pertama Pendaftaran, Meja Kedua Screning, Meja Ketiga Vaksinasi dan Meja Keempat Pencatatan dan Observasi. Sebelum pelaksanaan vaksin Covid-19 dilakukan screening terhadap penerima vaksin, tidak semua bisa mendapat vaksin. Baik itu pemimpin daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan, pelaku bisnis dan masyarakat.

Screening dilakukan untuk memastikan fisik penerima vaksin. Kondisi yang tidak dapat diberikan vaksin Covid-19, yakni pernah terkonfirmasi Covid-19, ibu hamil dan ibu menyusui. Kondisi yang menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung, autoimun dan saluran pencernaan kronis. Kemudian penderita hipertiroid, kanker, diabetes melitus, HIV dan tuberkolosis.

Apalagi yang memiliki penyakit bawaan, tidak diizinkan menerima vaksin. Kondisi ini membuat tim kesehatan perlu memeriksa secara teliti calon penerima vaksin, sebelum vaksinasi tahap pertama dilakukan. Calon penerima vaksin, harus menjelaskan secara rinci bagaimana kondisi kesehatannya sebelum menjalani vaksinasi.

Pasalnya, ada beberapa kondisi yang membuat kesehatan tertentu tidak diimbau untuk melakukan vaknsinasi. tidak ada syarat khusus sesungguhnya bagi orang yang akan diberikan vaksin, sepanjang kondisi tubuh calon penerima vaksin sehat dan tidak dalam kondisi sakit. KALWEDO..

Related posts