(Surabaya), PW: Prajurit Figther Sejati Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir (Yonranratfib 2 Mar) menerima Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum Resimen Kavaleri 2 Marinir Mayor Laut (KH) Sirodjudin, S.H., M.H, bertempat di Bapra Aris Haryanto Kesatrian Marinir Soepraptono, Semarung, Ujung, Surabaya. Rabu (27/01/2021)
Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Komandan Yonranratfib 2 Mar Mayor Marinir Kuswandi, S.H., M.Tr. Opsla dan Perwira Batalyon ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonranratfib 2 Mar tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam lingkungan militer. Disamping itu, penyuluhan hukum juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran akibat kurangnya pemahaman prajurit tentang hukum.
Pada kesempatan tersebut Kasikum Menkav 2 Mar menyampaikan beberapa materi diantaranya ketentuan hukum dalam perbuatan tidak mentaati perintah dinas, insubordinasi, mangkir atau desersi, penyalah gunaan narkoba, asusila dan poligami di lingkungan prajurit TNI.
Selain itu dengan maraknya penyalahgunaan Medsos disampaikan pula tentang UU ITE khususnya di lingkungan prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI serta penjelasan tentang penyelesaian administrasi tindak pidana di lingkungan TNI AL.
Selama pelaksanaan penyuluhan hukum, prajurit tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak perorangan.