Aparat Gabungan Gelar Razia Yustisi 2 Orang dikenakan Denda

PULANG PISAU – PW: Razia yustisi yang dilaksanakan oleh Aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dilaksanakan di lingkungan terminal komplek pasar Patanak, Kota Pulang Pisau, Senin (11/1/2021).

Dalam kegiatan tersebut setidaknya ada 34 warga masyarakat terjaring razia, dan dua (2) orang diantaranya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000,-.

Dari 34 warga yang terjaring razia itu, ada 2 orang warga yang dikenakan sanksi karena didapati tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau yang saat ini masih mewabah di daerah kita,” kata Hans Kenedison, Kepala Satpol PP Pulang Pisau kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya Hans mengatakan dari 34 warga pelanggar prokes tersebut, 32 orang diberikan petugas gabungan sosial. Sedangkan untuk 2 orang pelanggar tadi diberikan sanksi dengan membayar Rp 100.000,- .

“Itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda ) yang mana sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau sesuai pada poin Perda tersebut,” terangnya.

Lebih jauh Hans mengungkapkan akhir-akhir ini warga yang terpapar Covid-19 di Pulang Pisau, secara akumulatif naik secara drastis, sehingga operasi Yustisi ini terus dilakukan dengan gencar sebagai langkah pencegahan bertambahnya warga yang terpapar Covid-19 tersebut.

“Sebenarnya, selama dua bulan ini kita sudah sering melaksanakan Operasi Yustisi, tapi warga masyarakat menganggap remeh oleh sanksi sosial yang kami berikan. Sekarang, kami akan tindak tegas warga apabila mengabaikan Prokes Covid-19,” ungkapnya lagi.

Denda yang diberikan tersebut, tambah Hans, nantinya akan diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, jangan anggap remeh Covid-19. Tetap patuhi dan terapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 3 M, memakai Masker, sering Mencuci tangan dan Menjaga Jarak. Sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa benar-benar kita tekan,” tegasnya.[RIDUAN]

Related posts