Yonranratfib 1 Marinir Hukum Tegas Prajurit Pelanggar Disiplin

TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1. Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 1 Marinir (Yonranratfib 1 Mar) melaksanakan sidang disiplin terhadap 17 prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Sidang digelar di Markas Yonranratfib 1 Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga tata tertib di lingkungan satuan, sekaligus tindak lanjut atas perintah pimpinan yang menekankan pentingnya disiplin prajurit Pasmar 1.

Dalam persidangan itu, Danyon Ranratfib 1 Mar Mayor Marinir Adityo Suryo Nugroho, CRMP., selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum), menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran kepada 15 orang prajurit, serta penahanan berat terhadap 2 orang prajurit lainnya. Selain itu, seluruhnya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kesempatan mengikuti pendidikan.

Mayor Marinir Adityo Suryo Nugroho menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen satuan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik Korps Marinir.

“Sebagai prajurit Korps Marinir, kita wajib menjaga kehormatan diri, satuan, dan TNI AL dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Jadikan ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan seluruh prajurit Yonranratfib 1 Mar semakin meningkatkan kedisiplinan, loyalitas, dan dedikasi dalam mengemban tugas pengabdian kepada Bangsa dan Negara.

Related posts